BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan mencabut laporan terhadap Pramono (42), pelaku yang mematahkan tiang rambu lalu lintas di Kalimalang. Alasannya, karena pelaku sudah minta maaf dan berjanji akan mensosialisasikan rekayasa lalu lintas di Jembatan Grand Kamala Lagoon.

“Kalau saya sih, orang warga masyarakat sudah minta maaf gitukan, saya tidak ingin berlanjut. Artinya dicabut laporan saja, selesai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Jumat 26 Maret 2021. Baca juga: Viral, Pria Bekasi Nekat Patahkan Tiang Rambu Lalu Lintas Kalimalang

Dia juga meminta jajarannya untuk mengantarkanya guna dimintai keterangannya. Selain itu, kata dia, Pramono juga bersedia untuk menanggung biaya perbaikan tiang rambu jalan yang patah saat dia mengamuk.

“Kalau tadi saya dengar mau perbaiki itu, saya senang, karena itu kan Pak Pram menyadari kekhilafannya dan bersedia ganti rugi, itu tidak masalah,” katanya. Baca juga: Celoteh Pramono, Pria Kekar yang Rusak Rambu Lalu Lintas Kalimalang

Baca Juga:
  • Bentrok 2 Geng di Bekasi, 2 Remaja Diamankan Polisi
  • Usai Tusuk Istri di Rumah Majikan, Pria Ini Coba Bunuh Diri
  • 60 Persen Orang Tua Siswa SMPN 2 Bekasi Setuju Belajar Tatap Muka Digelar

Sementara Pramono mengatakan, dirinya akan mengikuti aturan hukum meski Dishub Kota Bekasi berniat mencabut laporan kepolisian.

“Setelah ke dishub, saya akan datang ke Polrestro Bekasi Kota sebagai warga negara yang patuh hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada saya,” katanya.

Pria berambut plontos itu juga menyatakan, kesediaannya untuk mengganti kerugian atas perbuatan yang telah dilakukannya karena khilap dan emosi sesaat.

“Saya siap melakukan perbaikan atas marka jalan yang saya rusak kemarin,” ujarnya. Baca juga: Dishub Kota Bekasi Laporkan Pria Kekar Perusak Rambu Lalu Lintas ke Polisi

(mhd)