JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilincing bersama dengan Unit Jatanras Polres Jakarta Utara meringkus bajing loncat atau pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Raya Cilincing, Selasa 23 Maret 2021.Aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial Instagram berjumlah sekitar empat orang.

“Pelaku antara lain SAS alias AK yang saat ini sudah kita tangkap kemudian pelaku yang masuk dalam DPO ada tiga orang inisial R, O Dan K,” ujar Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Guruh, selama ini pihaknya tidak pernah berhenti melakukan kegiatan patroli di wilayah tersebut. Namun ketika disela kegiatan patroli berhenti, para pelaku melancarkan aksinya. Baca juga:Bajing Loncat Berbagi Tugas dalam Aksinya di Cakung Jakarta Timur

“Kemudian saya menyuruh tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan Alhamdulillah sore sekitar 17.30 salah satu pelaku eksekutornya sudah kita amankan sementara pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” tuturnya.

Baca Juga:
  • Usai Disuntik Vaksin, Warga Lansia di Jakut Terserang Stroke
  • Jangan Ngumpet! 3 Pemalak Sopir Truk di Cilincing Sedang Diburu Polisi
  • Seperti Tak Takut Polisi, 3 Orang Ini Palak Sopir Truk Siang Bolong di Jakarta Utara

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Imanuel Sinaga mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksinya saat arus lalu lintas tengah padat.

“Mereka beraksi ketika kondisi sedang macet, Jam kerawanan itu terjadi pada saat pagi seperti jam 10-11 pagi dan waktu sore saat jam 4-5 dan sudah beraksi beberapa kali,” ucap Imanuel.

Imanuel mengatakan, biasanya para pelaku meminta uang tapi juga tak jarang meminta hanpdhone. Baca juga: Enggak Ada Takutnya, Bajing Loncat di Cakung Beraksi dari Biasa Malam Kini Siang Hari

“Dan biasanya modus yang mereka minta adalah uang, tetapi melihat kondisi selalu yang diincar HP yang berada di depan dashboard mobil dan sopir jadi pasrah,” lanjutnya.

Dalam mengantisi hal ini tidak terjadi lagi, Imanuel menuturkan pihaknya akan melakukan patroli secara berkala. “Kalau dari kami unit reskrim kami tetap melaksanakan mobile, hal ini untuk mengantisipasi,” tuturnya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku SAS dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan adalah sepasang sendal warna hitam dan celana panjang warna biru.

(mhd)