Laporan itu diungkapkan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) mengutip pernyataan Kemhan pada Sabtu (10/4).
“Penyelidikan mengungkapkan tiga pegawai Kemhan melakukan pengkhianatan bekerja sama dengan musuh dengan cara yang melanggar Kerajaan dan kepentingan militernya,” ungkap pernyataan Kemhan Arab Saudi.
Baca juga: Iran Aktifkan Sentrifugal Canggih untuk Pengayaan Uranium
- Inggris Puji Langkah Saudi Dalam Perlindungan Lingkungan
- Kapasitas Operasional Masjidil Haram Ditingkatkan selama Ramadhan
- Arab Saudi Beri Izin Umrah Saat Ramadhan bagi Orang yang Sudah Divaksin
“Ketiga tentara tersebut adalah Mohammed bin Ahmed bin Yahya Akam, Shaher bin Isa bin Qasim Haqqawi, dan Hamoud bin Ibrahim bin Ali Hazmi,” papar laporan SPA.
Baca juga: Anggota Parlemen Israel Dipukuli Polisi karena Protes Permukiman Yahudi
Kemhan mengatakan ketiga pria itu dihukum di pengadilan dan perintah kerajaan kemudian berfungsi sebagai surat perintah eksekusi.
Baca juga: Militer Myanmar Bantah Lakukan Kudeta
Kemhan mengatakan tiga tentara itu dihukum karena pengkhianatan tingkat tinggi setelah penyelidikan yang mengungkap kolaborasi mereka dengan musuh atas plot melawan kepentingan militer, keamanan dan stabilitas Kerajaan Arab Saudi.
“Tentara yang dihukum telah dirujuk ke pengadilan khusus dengan semua jaminan yudisial yang penting untuk peradilan yang adil, supremasi hukum dan administrasi peradilan yang tepat,” papar laporan SPA.
Kementerian Pertahanan mengecam kejahatan keji itu. “Itu asing bagi anggota kami dan nilai-nilai negara,” ungkap pernyataan Kemhan Saudi.
Lihat Juga: Asah Kemampuan Lewat Game Sudoku Lebih Menarik Dibanding Belajar Buku! Mainkan Gamenya!